HomePolitikMPSI Dorong RUU Satu Data Prioritaskan Data Pengungsi Papua

MPSI Dorong RUU Satu Data Prioritaskan Data Pengungsi Papua

Date:

Berita Terkait

Kisah Jangkar dan Antrean SPBU yang Mengular: Jangkar Terlalu Kuat, Perubahan Terlalu Lambat

Denpasar - Belakangan ini, Bali kedatangan ular. Bukan kobra....

MPSI: Pembangunan Merauke Harus Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Adat

Merauke - Direktur Eksekutif Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia...

Akademisi Musamus: Papua Bukan Ruang Kosong, Pembangunan Harus Pahami Hak Ulayat

Merauke - Akademisi Universitas Musamus Rachmat Agung Puank Parukka,...

Kesbangpol Merauke Dorong Lembaga Adat Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Merauke - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten...

Perubahan Demografi Papua dan Pentingnya Merawat Kohesi Sosial

Jakarta – Perubahan demografi di Papua perlu dikelola secara...
spot_imgspot_img

Jakarta – Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap data pengungsi internal Papua. Data tersebut dinilai harus menjadi salah satu data prioritas nasional, terutama dalam rangka memastikan perlindungan warga sipil, penyelesaian konflik Papua, serta pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Koordinator Kajian Riset Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan momentum pembahasan RUU Satu Data Indonesia harus dimanfaatkan untuk membangun sistem data pengungsi Papua yang terintegrasi, akurat, dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan pemerintah.

“RUU Satu Data Indonesia perlu secara tegas memasukkan data pengungsi internal Papua sebagai data prioritas nasional. Ini penting karena persoalan pengungsi Papua bukan hanya persoalan angka, tetapi menyangkut perlindungan warga sipil, pemenuhan HAM, penyelesaian konflik, hingga proses pemulangan dan reintegrasi,” kata Erik, Selasa (6/10/2026).

Menurut Erik, data pengungsi tidak boleh berhenti pada pencatatan jumlah orang yang mengungsi. Negara perlu memiliki basis data yang menggambarkan kondisi pengungsi secara menyeluruh, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Data pengungsi tidak boleh hanya berupa angka. Harus memuat identitas, lokasi pengungsian, penyebab pengungsian, kondisi keluarga, kebutuhan dasar, aset yang ditinggalkan, kelompok rentan, sampai dengan status pemulangan dan reintegrasinya,” ujarnya.

Erik menilai ketersediaan data tunggal sangat penting untuk menghindari perbedaan angka dan pendekatan antar-kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam menangani persoalan pengungsi Papua.

“Selama tidak ada satu basis data yang menjadi rujukan bersama, penanganan pengungsi berpotensi berjalan sektoral dan sporadis. Akibatnya, negara sulit memastikan siapa yang sudah mendapatkan perlindungan, siapa yang belum, apa kebutuhannya, dan bagaimana perkembangan proses pemulangannya,” katanya.

MPSI mengusulkan agar RUU Satu Data Indonesia mengatur secara konkret pembentukan Satu Data Pengungsi Papua yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.

“Secara konkret, perlu dibentuk Satu Data Pengungsi Papua yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia. Kemudian harus ada lembaga atau mekanisme khusus yang bertanggung jawab sebagai koordinator data tematik pengungsi Papua, sehingga tidak terjadi lagi fragmentasi data antarinstansi,” jelas Erik.

Erik sebelumnya mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai salah satu opsi kelembagaan yang dapat mengoordinasikan penanganan pengungsi internal Papua, termasuk aspek data.

Menurutnya, keberadaan lembaga atau koordinator khusus diperlukan karena persoalan pengungsi Papua memiliki karakteristik yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan bantuan sosial atau keamanan.

“Pengungsi Papua memiliki persoalan yang multidimensi. Ada aspek keamanan, kemanusiaan, sosial, ekonomi, hak atas tanah dan aset, pendidikan, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, sampai persoalan pemulangan dan reintegrasi. Karena itu, datanya juga harus mampu menggambarkan seluruh siklus tersebut,” ujarnya.

Erik menilai pengaturan Satu Data Indonesia yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah membuka ruang untuk memperkuat tata kelola data pengungsi Papua.

“Terlebih, RUU tersebut mengatur data prioritas nasional, pembagian kewenangan pusat dan daerah, standar data, interoperabilitas, serta kelembagaan penyelenggara Satu Data Indonesia”, pungkasnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyampaikan bahwa prinsip RUU Satu Data Indonesia adalah data terintegrasi, tetapi tidak tersentralisasi. Ia juga menyebut penyelenggara data nasional nantinya bertanggung jawab kepada Presiden.

Erik mengatakan prinsip tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan konkret untuk persoalan pengungsi Papua.

“Kalau negara ingin membangun satu data yang benar-benar menjadi fondasi pembangunan dan kebijakan nasional, maka pengungsi Papua harus masuk di dalamnya. Jangan sampai ada warga negara yang terdampak konflik tetapi tidak terlihat dalam sistem data negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, satu data pengungsi Papua bukan sekadar instrumen administrasi pemerintahan. Data tersebut harus menjadi dasar negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak warga sipil yang terdampak konflik.

“Data harus menjadi pintu masuk untuk memastikan tidak ada pengungsi yang tidak terdata, tidak terlindungi, dan tidak memperoleh haknya. Dari data itulah negara dapat menentukan kebijakan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, reintegrasi, rehabilitasi, dan pemulihan,” kata Erik.

Menurut Erik, penyelesaian konflik Papua tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan maupun pembangunan fisik. Negara juga membutuhkan instrumen kebijakan berbasis data untuk mengetahui secara objektif dampak konflik terhadap masyarakat sipil.

“Kalau kita ingin menyelesaikan konflik Papua secara komprehensif, maka kita harus mengetahui secara pasti siapa yang terdampak, di mana mereka berada, mengapa mereka mengungsi, apa yang mereka butuhkan, dan bagaimana memastikan mereka dapat kembali hidup secara aman dan bermartabat,” pungkasnya.***

Berita Terakhir

spot_img
spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here