DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif melalui kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Penyandang Disabilitas.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pemilih disabilitas mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara, khususnya dalam menggunakan hak pilih pada setiap proses demokrasi.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan informasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu, tata cara menggunakan hak pilih, serta berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Pendidikan pemilih juga diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara aktif, mandiri, dan setara.
KPU Kota Denpasar menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan seluruh warga negara. Karena itu, akses terhadap informasi kepemiluan harus diberikan secara mudah, jelas, dan ramah bagi seluruh kelompok masyarakat.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen KPU dalam membangun pemilu yang tidak hanya demokratis, tetapi juga inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak pemilih disabilitas yang memahami pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas dan bertanggung jawab, serta tidak ragu untuk berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.
“Pemilu inklusif adalah pemilu yang memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk menggunakan hak politiknya.”
KPU Kota Denpasar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya demokrasi yang menghargai keberagaman dan memastikan tidak ada warga negara yang tertinggal dalam proses demokrasi.




