HomeMPSI: Perdasus Masyarakat Adat Kunci Pembangunan Papua Tak Timbulkan Konflik

MPSI: Perdasus Masyarakat Adat Kunci Pembangunan Papua Tak Timbulkan Konflik

Date:

Berita Terkait

Peneliti MPSI Annas Fitrah Akbar: Pengembangan Budaya Wanam Harus Terencana dan Berkelanjutan

MERAUKE— Peneliti Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Annas Fitrah...

GDN Kecam Dugaan Penyanderaan Warga Sipil di Jila, Desak Menteri HAM Bertindak

MIMIKA — Green Diplomacy Network (GDN) mengecam keras dugaan...

Memaknai 81 Tahun Kemerdekaan: Menata Masa Depan Papua Selatan Lewat Pendidikan Adat

Merauke - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

MPSI: Pembangunan Papua di 81 Tahun Indonesia Merdeka Harus Menjawab Kebutuhan

Merauke - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi...

81 Tahun Kemerdekaan RI, Aktivis Mappi: Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat Papua

Merauke - Peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi...
spot_imgspot_img

Jakarta – Peneliti Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Malkin Kosepa, menegaskan percepatan pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pembangunan di Tanah Papua berjalan secara adil, inklusif, dan tidak memicu konflik sosial.

Malkin yang juga merupakan tokoh dari suku besar Sebyar Papua mengatakan, Perdasus harus menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat, mulai dari budaya, hak ulayat, hingga sumber-sumber penghidupan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat Papua.

“Perdasus Masyarakat Adat bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi menjadi kunci agar pembangunan di Papua tidak menimbulkan konflik. Regulasi ini harus menjamin bahwa masyarakat adat tetap menjadi pemilik ruang hidupnya sekaligus menjadi bagian utama dari proses pembangunan,” kata Malkin, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, berbagai program pembangunan, termasuk proyek-proyek strategis, akan lebih berkelanjutan apabila sejak awal dibangun di atas kepastian hukum yang mengakui dan menghormati eksistensi masyarakat adat.

“Tanpa perlindungan tersebut, pembangunan berpotensi memunculkan persoalan sosial, sengketa hak ulayat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah”, tegasnya.

Sebagai tokoh suku besar Sebyar, Malkin menilai Perdasus juga harus menjadi trigger lahirnya tata kelola pembangunan baru di Papua yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat adat harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasi setiap program pembangunan.

“Jangan sampai masyarakat adat hanya dipanggil ketika proyek akan berjalan atau sekadar dimintai persetujuan administratif. Mereka harus dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pembangunan karena merekalah yang memahami sejarah, budaya, dan karakter wilayahnya,” ujarnya.

Malkin menambahkan, kehadiran Perdasus juga akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun investor dalam menjalankan pembangunan. Dengan aturan yang jelas, seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam menghormati hak-hak masyarakat adat, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan diterima oleh masyarakat.

“Perdasus Masyarakat Adat harus menjadi fondasi pembangunan Papua ke depan. Ketika hak budaya, hak ulayat, dan sumber penghidupan masyarakat adat terlindungi, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan keadilan sosial, menjaga identitas budaya, serta memperkuat persatuan di Tanah Papua,” tutupnya.

Berita Terakhir

spot_img
spot_img
spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here